BPJS Watch Nilai Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat Saat ini

- 10 Maret 2020, 09:11 WIB
PERMINTAAN turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan terus bertambah,*
PERMINTAAN turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan terus bertambah,* /RIRIN NF/PR

BANDUNG,(PRFM) - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan jika pemerintah harus memberikan kompensasi kepada peserta iuran mandiri BPJS kesehatan yang sudah membayarkan premi sejak Januari bahkan hingga Maret 2020 ini. Menurutnya, keputusan MA ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

"Dengan putusan MA yang bersifat final dan mengikat ini maka pemerintah harus mengeluarkan perpres baru yang merevisi pasal 34 itu dan kemudian harus diinformasikan kepada publik dan peserta mandiri yang sudah sempat membayar iuran Rp160 ribu, Rp110ribu, dan Rp42 ribu sejak Januari, Februari, mungkin Maret ini sebelum tanggal 10 sudah membayarkan preminya maka dia harus dikompensasi ke iuran berikutnya supaya haknya dikembalikan," jelas Timboel saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (9/3/2020) malam kemarin.

Baca Juga: Persib jadi Tim yang Menangi dua Laga Awal Shopee Liga 1 2020 usai Madura United Imbang Lawan Persiraja

Timboel menilai putusan MA ini patut diapresiasi. Pasalnya putusan ini menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Ini menurut saya sebuah keputusan yang melihat kondisi masyarakat kita saat ini," sebutnya.

Pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan salah satu alasannya adalah untuk mengurangi defisit yang menimpa BPJS Kesehatan. Namun, karena ada putusan MA ini maka pemerintah wajib menurunkan kembali iuran BPJS kesehatan ini ke tarif semula.

Baca Juga: Over Capacity Masih Jadi Permasalahan Seluruh Lapas di Indonesia

"Pemerintah harus patuh terhadap putusan MA ini. Kalau ini akan pengaruh atau tidak terhadap defisit, ya sebenarnya Perpres 75 adapun dengan kenaikan iuran tidak otomatis defisit selesai," urainya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x