BANDUNG, (PRFM) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS. Hal ini menyusul gugatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) melalui judicial review.
Menanggapi putusan tersebut, dalam rilis resminya pihak BPJS Kesehatan mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA.
Baca juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,“ ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (9/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari lebih dulu hasilnya jika sudah diberikan.
Baca juga: Kenaikan BPJS Dibatalkan, KPCDI Harap Pemerintah Bersifat Fair
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkas Iqbal.***