Kenaikan BPJS Dibatalkan, KPCDI Harap Pemerintah Bersifat Fair

- 9 Maret 2020, 19:48 WIB
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). /Antara

BANDUNG, (PRFM) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) melalui judicial review. Dengan adanya keputusan ini, seharusnya kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tidak berlaku lagi.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa bersifat lapang dada dan menerima keputusan MA. Bagaimanapun juga, keputusan MA bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.

"Kami mengharapkan pemerintah bersifat fair. Sebab mereka sudah mengajukan dalam suatu forum dengan mekanisme yang fair dan sah. Artinya ini sudah diuji, dikaji dan sudah menghasilkan suatu solusi. Dimana di sini pemerintah sebagai pihak yang kalah," ujar Rusdianto saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya menghargai putusan hukum yang sudah berlaku. Dirinya mengibaratkan pemerintah seharusnya juga mengikuti putusan yang ada seperti ketika masyarakat yang juga mengikuti aturan kenaikan BPJS dan tetap membayar.

"Pemerintah harus bisa bersikap fair. Sama seperti ketika rakyat dikalahkan, rakyat juga harus mengikuti. Selama ini ketika BPJS dinaikan, masyarakat kan tetap membayar dengan kenaikkan tersebut. Tapi ketika ini sudah dibatalkan, otomatis masyarakat mengharapkan ada itikad baik dari pemerintah," tegas Rusdianto.

Dirinya menjelaskan, keputusan MA ini berlaku selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ditetapkan. Itu artinya dalam jangka 3 bulan ke depan, pemerintah diharapkan memiliki itikad baik dalam mematuhi putusan ini.

"Kami tidak mengharapkan dia (presiden-red) berdiam diri. Dia harus melakukan sikap kesatria, harus ada upaya aktif. Jangan hanya menunggu 90 hari. Kasian mereka yang cuci darah, kalau tidak cuci darah mereka pasti meninggal," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x