Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

- 9 Maret 2020, 18:14 WIB
PERMINTAAN turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan terus bertambah,*
PERMINTAAN turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan terus bertambah,* /RIRIN NF/PR

BANDUNG, (PRFM) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS. Hal ini seiring dengan judicial review yang sebelumnya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

KPCDI menganggap, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai besaran 100 persen tidak disertai alasan logis.

Baca juga: Selain Usulkan Penghentian Ekspor Masker, Ombudsman Minta Pemerintah Tetapkan HET Masker

Dikutip dari Antara, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Oded: Dua Flyover Kota Bandung Selesai Enam Sampai Tujuh Bulan Lagi

Dengan adanya keputusan ini, kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tidak berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x