Over Capacity Masih Jadi Permasalahan Seluruh Lapas di Indonesia

- 9 Maret 2020, 17:40 WIB
Kedatangan anggota DPR RI Komisi lll Cucun Ahmad Samsulrijal ke lapas narkoba Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020).*
Kedatangan anggota DPR RI Komisi lll Cucun Ahmad Samsulrijal ke lapas narkoba Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020).* /Budi Satria/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan permasalahan kapasitas berlebih atau over capacity masih menjadi permasalahan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal ini disampaikan olehnya di sela-sela kunjungan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020).

Sebagai contoh, lanjut Cucun, di Lapas Jelekong saja yang kapasitasnya hanya bisa menampung 700 warga binaan nyatanya saat ini diisi oleh 1200 warga binaan. Hal ini dinilai akan memiliki dampak negatif terutama terhadap logisitik dan keamanan lapas.

"Over capacity ini memang masalah hampir menyeluruh di lapas-lapas seluruh nusantara. Lapas Jelekong ini kapasitasnya 700 yang ngisi 1200. Ini akan berimbas pada komponen lain misal logistik dan kemudian personil yang menjaganya. Ini yang menjadi beban Kemenkumham yang harus dicari solusinya," ujar Cucun saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Proyek Rumah Deret Tamansari Molor, Pemkot Bandung Terganjal Pengurusan Setifikat dan IMB

Salah satu jenis lapas yang paling mendapat sorotan Cucun adalah lapas khusus narkotika. Saat ini lapas narkotika terus menerus diisi oleh warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

"Terutama ini lapas khusus terkait narkotika. Ini menjadi permaslahan serius yang harus kita hadapi. Seluruh komponen masyarakat harus menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPR RI dalam permasalahan ini, lanjut Cucun, adalah dengan menyiapkan revisi terhadap Undang-undang Narkotika. Menurutnya, perlu ada konsep baru dalam penanggulangan narkotika agar tidak semua yang terjerat narkotika harus dimasukkan ke lapas.

Baca juga: Oded: Dua Flyover Kota Bandung Selesai Enam Sampai Tujuh Bulan Lagi

"Semua orang ketika menjadi pengguna narkotika dan tertangkap dimasukkan penjara. Mau sampai kapan kan pasti penjara akan penuh. Ini harus diantisipasi. Proses revisi UU Narkoba ini akan kami jalankan, konsep seperti apa untuk penanggulangan narkoba ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x