Dishub Mulai Batasi Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bandung

- 9 April 2020, 08:40 WIB
Soreang, Kabupaten Bandung.*
Soreang, Kabupaten Bandung.* /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Nomor 551.2/567/KD-ANGK tentang kebijakan physical distancing di angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Bandung dalam rangka waspada risiko penyebaran COVID-19. Bahkan surat edaran tersebut sudah ditembuskan kepada gugus tugas penangnana COVID-19 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Gelar Istigasah dan Doa Bersama Secara Online untuk Keselamatan Negeri

Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan, Dishub Kabupaten Bandung Eric Alam Prabowo memaparkan dalam surat edaran tersebut diatur jam operasional dan juga jumlah penumpang pada angkutan umum baik angkot, elf, maupun bus yang beroperasi di Kabupaten Bandung.

"Yang physical distancing kami jelaskan sedetil mungkin terkait formasi duduk yang wajib dilakukan oleh para pengemudi angkutan umum (angkot) yaitu 4-2-1 yang artinya 4 di kanan, 2 di kiri, dan 1 di depan," ucap Eric saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu untuk elf kini dibatasi hanya untuk 11 penumpang. Sedangkan bus sedang hanya diperbolehkan mengangkut hingga 20 penumpang. Dan keduanya pun harus menerapkan physical distancing atau jarak antar penumpang di bangkunya.

Baca Juga: Jenazah Glenn Fredly akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Sedangkan untuk operasional angkot di Kabupaten Bandung pun kini mulai dibatasi. Menurut Eric, pembatasan operasional angkutan umum sejalan dengan pembatasan operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Bandung.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan jika kini operasional angkutan umum di Kabupaten Bandung adalah mulai dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

"Setelah pukul 19.00 WIB kalau masyarakat masih membutuhkan angkutan umum silahkan mempergunakan taksi ataupun angkutan online," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x