Dishub Mulai Batasi Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bandung

- 9 April 2020, 08:40 WIB
Soreang, Kabupaten Bandung.*
Soreang, Kabupaten Bandung.* /dok.PRFM

Selain itu, jika angkutan umum tersebut sudah memiliki pesanan khusus di atas pukul 19.00 WIB dan sebelum pukul 02.00 WIB dinihari, maka pengemudi tersebut diharuskan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak Dishub Kabupaten Bandung.

Baca Juga: KABAR BAIK dari Garut : Dua Pasien Positif COVID-19 Kondisinya Kian Membaik

"Mereka harus menghubungi kami dulu dan itu bersifat insidentil," tegasnya.

Eric menjelaskan, surat edaran ini sudah disebarkan pihaknya kepada semua koperasi angkutan di Kabupaten Bandung. Nantinya surat tersebut akan ditempel di setiap angkutan umum.

Kini, Kabupaten Bandung belum menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka dari itu surat edaran ini masih berstatus imbauan.

Baca Juga: Mulai 12 April, KAI Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Memakai Masker

"Surat edaran ini memang sifatnya imbauan kepada mereka. Namun ini akan berlaku menjadi sebuah aturan yang wajib dilakukan di saat Kabupaten Bandung memberlakukan PSBB," ujarnya menutup.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB Kabupaten Bandung (@dishubbandungkab) on

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah