Mulai 12 April, KAI Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Memakai Masker

- 8 April 2020, 19:32 WIB
Masker.* PRFM
Masker.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Sejalan dengan imbauan pemerintah yang mengharuskan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker, PT KAI Daop 2 Bandung pun akan mewajiban penumpang untuk mengenakan masker.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Minggu, 12 April 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 2 bandung, Noxy Citrea mengatakan, seluruh penumpang nantinya diwajibkan memakai masker baik di stasiun maupun di dalam kereta api.

"Mulai 12 April penumpang wajib memakai masker di stasiun maupun di kereta api," kata Noxy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Tidak Hentikan Semua Kegiatan

Sebelum diberlakukan, KAI Daop 2 Bandung bakal melakukan sosialiasi kepada calon penumpang agar memakai masker. Sosialisasi dilakukan baik di media sosial, media massa, maupun di papan informasi di setiap stasiun.

Bahkan, nantinya penumpang yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan untuk naik kereta.

"Yang tidak memakai masker mohon maaf tidak diperbolehkan naik (kereta api), tapi tiket akan dikembalikan secara penuh," kata Noxy.

Baca Juga: Oded Sebut Kota Bandung Belum Berencana Terapkan PSBB

Pihaknya tidak menentukan jenis masker yang harus dipakai, penumpang wajib memakai masker jenis apapun. Kalau tidak ada, bisa memakai kain penutup mulut dan hidung seperti buff.

"Yang punya buff bisa dipake, intinya bisa menutup mulut dan hidung," katanya.

Langkah yang dilakukan KAI ini tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di moda transportasi kereta api.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x