Emil Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Pasien Covid-19

- 8 April 2020, 16:19 WIB
 GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).*
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* /HUMAS JABAR

BANDUNG,(PRFM) – Fenomena penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) marak. Penolakan tersebut diketahui terjadi di sejumlah daerah.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.

"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat), prosedur (pemulasaraan) sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia: 222 Sembuh, 2.956 Positif, 240 Meninggal

Emil menjelaskan, virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.

Dia menambahkan, selain sesuai syariat, SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.

Untuk itu, warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien Covid-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.

"Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai Covid-19 ini," ujar Emil.

Baca Juga: RW 08 Kelurahan Kebonwaru Kota Bandung Bentuk Posko Pencegahan Corona

Adapun saat melakukan inspeksi ke TPU Cikadut ini, Emil sekaligus memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung.

"Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif Covid-19," ucap Emil.

Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung sendiri sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman Covid-19.

Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x