Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kembali ke Tarif Lama Mulai 1 Mei 2020

- 30 April 2020, 10:48 WIB
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung  secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.*
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x