Perpres Belum Terbit, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan April Ini Masih Sama

- 21 April 2020, 18:42 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah pun telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA tidak serta merta bisa membatalkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Terdampak Corona, Perkumpulan Pedagang PBTC Ajukan Bantuan Kepada Pemerintah

Menurut dia, perlu aturan baru untuk membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Oleh karena itu ia menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan Perpres baru mengenai langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti putusan MA.

"Saat ini payung hukum terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS tengah pada proses tandatangan," kata Cucu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Empat Orang Sembuh, Ini Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung

Karena perpres tersebut belum resmi diterbitkan, ia melanjutkan, besaran pembayaran iuran BPJS bulan April ini masih sama.

"Karena payung hukum belum keluar resmi, maka iuran (BPJS) untuk April ini masih pakai besaran yang lama," kata dia.

Lebih lanjut ia berharap, perpres pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa segera diterbitkan.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Perpres) sudah ada," harapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x