Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19

- 24 Maret 2020, 17:00 WIB
PRESIDEN Joko Widodo saat rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020*
PRESIDEN Joko Widodo saat rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020* /Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.

Untuk itu, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

"Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Positif COVID-19 Jadi 686 Kasus

Jokowi mengatakan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien COVID-19.

Oleh sebab itu, ia menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

"Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemerintah Diminta Segera Liburkan Buruh

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

"Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," ujarnya.

Ketiga, Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19.

Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x