BPJS Belum Turunkan Tarif Iuran, Pakar Hukum Tata Negara: Segera Gunakan Tarif Lama!

- 9 April 2020, 14:23 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/


BANDUNG, (PRFM) – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyayangkan tindakan BPJS Kesehatan yang belum menurunkan tarif iuran.

Padahal sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), tarif iuran BPJS kesehatan harusnya kembali turun dan mengikuti tarif lama atau seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Seharusnya BPJS Kesehatan saat ini menjalankan Perpres lama terkait iuran, bukan lagi Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” ucap Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Corona Ancam Tutup Usaha Peternak Ayam Broiler

Asep menduga, saat ini BPJS Kesehatan tengah menggodok Perpres baru untuk mengantikan Pepres Nomor 75 Tahun 2019 terkait tarif iuran.

Namun demikian, ia menyarankan BPJS Kesehatan untuk segera menerapkan tarif iuran lama tanpa harus menunggu Pepres baru.

“Substansi putusan MA dikatakan bahwa sejumlah pasal yang terdapat dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, bertentang dengan UUD dan UU Kesehatan dan UU Jaminan Sosial. Jangan sampai menggodok Perpres baru dengan kenaikan iuran yang tidak wajar, karena nasibnya akan berujung sama seperti Pepres Nomor 75 Tahun 2019,” tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x