Di Tengah Pandemi COVID-19, KPU Sudah Rancang Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- 20 April 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

Namun, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rencanakan Simulasi PSBB

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.

Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.

Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.

Baca Juga: Lacak Penyebaran Covid-19, Pendiri Instagram Rilis Situs Web

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x