Tinggal Tunggu Perpu, Pilkada Akan Digelar Pada 9 Desember 2020

- 17 April 2020, 13:57 WIB
ILUSTRASI pilkada serentak. PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menjalin koalisi di Depok untuk memenangkan Pilkada Depok 2020.**
ILUSTRASI pilkada serentak. PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menjalin koalisi di Depok untuk memenangkan Pilkada Depok 2020.** /DOK PIKIRAN RAKYAT /

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah RI dan DPR menyepakati pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut merupakan hasil rapat dan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (14/4/2020) lalu.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, rencana penyelenggaraan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan KPU terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini.

Baca Juga: Tiga Sepeda Motor Hilang Sekaligus di Kawasan Cinunuk

“Kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR, pemilihan lanjutan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (17/4/2020).

Rifqi melanjutkan, kesepakatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 tinggal menunggu Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Namun demikian ini masih hasil rapat, kami masih menunggu pemilihan lanjutan dengan Praturan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang menyatakan dan meresmikan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya gelaran Pilkada Serentak 2020 ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020, akibat pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x