Tadi arahan Presiden, lanjut Menkominfo, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik. Peraturannya sendiri, menurutnya, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71.
”Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.
Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data.
”Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik. Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di undang-undang,” pungkas Menkominfo.***