Indonesia Akan Miliki Pusat Data Nasional

- 29 Februari 2020, 13:52 WIB
Menkominfo saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2).*
Menkominfo saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2).* /Humas/Rahmat

BANDUNG, (PRFM) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berencana untuk membangun pusat integrated data center, yang disebut dengan pusat data nasional pemerintah.

”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023,” ujar Menkominfo saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Menkominfo, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya. Ia juga menambahkan bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal

”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” tuturnya.

Regulasi Pusat Data Pada bagian lain keterangannya, Menkominfo juga menjelaskan beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada undang-undang ITE, PP 71/2019, dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Menkominfo.

Peraturan Menteri ini penting, lanjutnya, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.

”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x