Awal Maret, Proyek Pembangunan Kereta Cepat Bandung-Jakarta Dihentikan

- 29 Februari 2020, 11:57 WIB
PEKERJA melintas disalah satu titik lokasi pembangunan Stasiun Walini untuk Kereta Cepat Bandung-Jakarta di Kebun Maswati, Kecamatan CIkalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 8 Maret 2018.*/DOK PR
PEKERJA melintas disalah satu titik lokasi pembangunan Stasiun Walini untuk Kereta Cepat Bandung-Jakarta di Kebun Maswati, Kecamatan CIkalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 8 Maret 2018.*/DOK PR /

BANDUNG, (PRFM) - Kegiatan pembangunan Proyek Kereta Cepat (High Speed Railway) Jakarta - Bandung akan dihentikan selama dua minggu terhitung sejak tanggal 2 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis H Sumadilaga dalam surat resmi yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kamis (27/2/2020).

Ketika dikonfirmasi, Danis membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya keputusan pemberhentian sementara ini didasari oleh adanya sifat abai terhadap aspek keselamatan konstruksi yang dilakukan pihak pengelola.

"Terkait surat itu, jadi hasil pengamatan dan pengecekan dari Komite Keselamatan Konstruksi ada beberapa catatan terkait proyek ini. Pada intinya menganggu atau mengabaikan aspek-aspek yang berhubungan dengan keselamatan konstruksi sehingga kami lakukan penghentian yang sifatnya sementara, selama dua minggu mulai dari hari Senin. Nanti kami evaluasi setelah itu," ujar Danis saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (29/2/2020).

Penghentian ini, lanjut Danis, bersifat wajib ditaati oleh PT KCIC. Nantinya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan membentuk tim khusus untuk memantau penghentian proyek ini.

"Selama dua minggu ini memperbaiki catatan terkait hal-hal apa yang mengganggu proses produksi itu. Baik yang mengganggu di laur proses produksi maupun proses produksi itu sendiri. Ini sifatnya diharuskan. Ini kan sebagai upaya untuk kebaikan bersama. Nanti dari KemenPUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan membentuk tim satgas untuk memantau itu," tuturnya.

Berikut ini enam faktor pertimbangan dihentikannya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seperti yang tercantum dalam surat edaran resmi KemenPUPR:

  1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
  2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek dimana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir dijalan tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 + 800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia.

Danis berharap dengan adanya proses penghentian dan evaluasi ini, nantinya masyarakat tidak lagi dirugikan. Terutama banjir yang kerap timbul di beberapa titik di sekitar area pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi.

"Harapannya tentu saja ada perbaikan lah ya, supaya tidak merugikan masyarakat. Kalau drainase-drainase tertutup tentu akan menimbulkan banjir di jalan tol dan tentunya merugikan masyarakat luas," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x