Soal Penghentian Sementara Visa Umrah, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Jemaah

- 28 Februari 2020, 13:13 WIB
Suasana di Masjidilharam, Arab Saudi.*
Suasana di Masjidilharam, Arab Saudi.* /dok.PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah wajib memenuhi hak jemaah umrah yang terdampak penangguhan sementara visa umrah oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu perlu dilakukan lantaran jemaah umrah termasuk kategori konsumen.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten, Ketua Perkumpulan Asosiasi BPSK Jawa Barat sekaligus Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas), Firman Turmantara mengatakan, dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Calon jemaah umrah adalah konsumen, dan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen," kata Firman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK

Firman menambahkan, pada pasal 30 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga disebutkan bahwa pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Pasal tersebut sinkron dengan amanat UUD 1945 pasal 28 huruf j yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan terhadap wargannya. 

"Dalam konteks perlindungan konsumen terhadap dampak fenomena virus corona, ini tidak lepas tanggungjawab pemerintah sesuai amanat konstitusi," kata dia.

Terkait penghentian sementara visa umrah lanjut dia, pemerintah tidak bersalah karena kebijakan tersebut datang dari pemerintah Arab Saudi. Namun, pemerintah wajib memberikan dan memenuhi hak jemaah.

Baca Juga: Ini Keterangan Resmi Pemerintah Arab Saudi Terkait Penangguhan Sementara Ibadah Umrah

"Nasib konsumen (jemaah) ketika sudah melakukan perjanjian dengan biro (biro perjalanan umrah) ada tanggungjawab pemerintah. Tidak hanya melindungi dari aspek virus corona, tapi juga bagaimana menyelesaikan hak dan kewajiban konsumen terhadap biro perjalanan," katanya.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, penangguhan sementara visa umrah terkait wabah corona masuk pada kategori keadaan luar biasa (force mejure). Pemerintah kata dia harus turun langsung agar hak-hak jemaah umrah terlindungi.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x