Berikut Syarat dan Cara Lengkap Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

- 27 Desember 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning
Ilustrasi Kartu Kuning /Foto: setkab.go.id/Humas

PRFMNEWS – Kartu Kuning merupakan kartu tanda bukti data pencari kerja yang termuat resmi dalam database Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu dengan adanya pendataan pencari kerja yang baik maka pemerintah khususnya Disnaker bisa lebih mengawasi dan melakukan langkah-langkah yang tepat.

Bagi pencari kerja sendiri Kartu Kuning berfungsi sebagai sumber info terkait lowongan pekerjaan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang meminta untuk menyertakan Kartu Kuning saat membuka lowongan.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Bandung Sebut Jika Ada Perubahan SK Gubernur, Upah Bisa Saja Naik

Diunggah dari akun resmi @indonesiabaik.id Kartu Kuning bisa diperoleh dengan mendatangi langsung Dinas Kabupaten/Kota ataupun melalui kemnaker.go.id.

Berikut persyaratan membuat Kartu Kuning:
1. Photo Copy ijazah terakhir yang terlegalisir
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
4. 2 Lembar pas photo 3x4 dengan latar belakang warna merah

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Kemnaker Percepat Penyaluran Sisa BSU Tahun 2021

Cara mendaftar melalui Sinaker:
1. Akses karirhub.kemnaker.go.id
2. Masukan data (KTP, No Hp, Email, Password)
3. Klik Masuk Sekarang
4. Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
5. Pencari kerja bisa akses beranda dan daftar lowongan pekerjaan

Setelah melakukan pendaftaran secara langsung ataupun melalui web maka kartu kuning tersebut bisa dicetak dan dilegalisir. Untuk yang mendaftar melalui Karir Hub Kemnaker untuk mencetak dan legalisir harus datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x