PRFMNEWS - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja di Jawa Barat telah mencapai 608.820 orang per Jumat 10 September 2021.
Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat meninjau aktivasi rekenening penerima BSU untuk pegawai non bank HIMBARA di Bandung.
"Khusus untuk Jawa Barat, katanya, BSU sudah disalurkan kepada 608.820 pekerja dan buruh," kata Ida dalam keterangannya.
Baca Juga: Pencairan BSU untuk Non Bank HIMBARA Sudah Dimulai
Sedangkan untuk seluruh daerah di Indonesia, penyaluran BSU telah diberikan kepada 3.257.376 pekerja atau buruh.
Pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tapi belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank-bank Himbara.
Adapun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.