Pekerja Perempuan Ternyata Punya Hak Istirahat Haid diatur Sejak 2003, Begini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi haid/menstruasi. /unsplash.com
Ilustrasi haid/menstruasi. /unsplash.com /

PRFMNEWS – Menstruasi atau haid merupakan pengeluaran secara periodik darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dari dinding rahim wanita.

Menstruasi dimulai saat pubertas dan menandai kemampuan seorang wanita untuk bereproduksi.

Pada setiap wanita kondisi tubuh saat menstruasi akan berbeda-beda, ada yang menyebabkan sakit ataupun kram luar biasa, tidak sakit sama sekali, darah yang dikeluarkannya sedikit atau darah yang dikeluarkan sangat banyak, mood swing dan lain sebagainya.

Baca Juga: 3.000 Buruh akan Demo di Bandung Selama 3 Hari Berturut-turut di Tanggal Ini

Namun tahukah bahwa perempuan punya hak cuti haid.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resminya @kemnaker pada 21 Desember 2021 menjelaskan bahwa pekerja perempuan punya hak istirahat di hari pertama dan kedua haid.

Peraturan tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 (Ayat 1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

Baca Juga: Keputusan Presiden Terbaru: Cuti Bersama Libur Lebaran Hanya 1 Hari

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x