Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

- 27 Oktober 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi cuti bersama. Pemerintah tetapkan Cuti bersama tahun 2021 dihapus
Ilustrasi cuti bersama. Pemerintah tetapkan Cuti bersama tahun 2021 dihapus /PRFM News

PRFMNEWS - Akhir tahun identik dengan libur akhir tahun karena berdempetannya libur natal dan tahun baru atau Nataru.

Namun karena masih dalam situasi pandemi covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan dengan menghapus cuti bersama pada libur akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penghapusan cuti bersama akhir tahun ini dikeluarkan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif pada libur akhir tahun.

Baca Juga: Kabar Duka: Penyanyi Oddie Agam Meninggal Dunia

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan hari ini Rabu, 27 Oktober 2021.

Pemerintah secara resmi memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan penghapusan libur bersama akhir tahun itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik 50 Persen, Pengamat: ini Kontraproduktif, Masyarakat Masih Terpuruk

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x