Syarat Baru Naik Kereta Api Antar Kota dan Lokal Periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

- 21 Desember 2021, 18:21 WIB
PT KAI keluarkan aturan baru naik kereta api pada masa libur Nataru.
PT KAI keluarkan aturan baru naik kereta api pada masa libur Nataru. /Instagram @keretaapikita

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengumumkan syarat naik kereta api periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk keberangkatan pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Syarat naik kereta api (KA) itu berlaku pada kereta antar kota maupun kereta lokal, selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tepatnya pada periode tanggal keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Mengutip informasi dari situs PT KAI (Persero), berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api, baik antar kota atau lokal/aglomerasi, serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

 Baca Juga: Benarkah Erupsi Gunung Semeru Menyebabkan Perjalanan Kereta Api di Jatim Terganggu? Ini Jawaban PT KAI

Syarat naik kereta api (KA) antar kota

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api antar kota, wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), baik kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

- Calon penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pemikul TPU Cikadut Tidak Digaji Pemkot Lagi Mulai 2022, Alasannya Karena Hal Ini

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x