Disnaker Kabupaten Bandung Sebut Jika Ada Perubahan SK Gubernur, Upah Bisa Saja Naik

- 22 Desember 2021, 16:15 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung menegaskan besaran UMK tahun 2022 tidak naik, yakni tetap Rp3.241.929,67.

Hal ini mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana kepada PRFM, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2022: 9 Daerah Ini Tidak Naik, Termasuk Bandung

"Gubernur sudah tetapkan UMK 2022 nggak alami kenaikan, terlepas dari persoalan ditolak atau pun tidak, bagaimanapun juga SK Gubernur harus dilaksanakan di awal Januari," ujar Rukmana.

Namun apabila nantinya ada perubahan atau revisi keputusan seperti yang terjadi di DKI Jakarta, maka pihaknya akan mengikuti aturan terbaru untuk pengupahan.

"Kalau memang ada perubaha atau revisi dari gubernur nah artinya upah (terbaru) itu yang akan kita laksanakan. Kita Pemkab Bandung akan mengikuti semua keputusan dari gubernur," tuturnya.

Baca Juga: Berikut Daftar UMK 2022 Se-Jawa Barat yang Ditetapkan Lewat Kepgub Terbaru

Terkait aksi unjuk rasa penolakan UMK dari serikat buruh, Rukmana menyebut hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hal positif.

Namun tetap saja, payung hukum yang akan diberlakukan dalam pengupahan adalah SK gubernur yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x