Ini Jumlah UMK Kota Bandung Tahun 2022 Setelah Mengalami Kenaikan Rp117 Ribu

- 27 November 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /PIXABAY/Ekoanug

PRFMNEWS - Jumlah upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bandung tahun 2022 naik menjadi Rp3.859.838,72.

Jumlah UMK Kota Bandung untuk tahun 2022 itu mengalami kenaikan dibandingkan UMK Kota Bandung tahun lalu.

UMK Kota Bandung pada tahun 2021 sebesar Rp3.742.276,48. Artinya UMK Kota Bandung untuk tahun 2022 naik sebesar Rp117.562,72.

Baca Juga: Pemotor Dikabarkan Tewas Terlindas Truk di Bundaran Cibiru Bandung, Tepat di Depan PO Bus Budiman

Besaran jumlah UMK Kota Bandung tahun 2022 ini dilansir Redaksi Radio PRFM dari Surat Rekomendasi Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Mengenai Usulan UMK Kota Bandung.

Surat itu ditandatangi Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan ditujukan kepada Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Ketika ditemui awak media di Pendopo Kota Bandung, Oded mengapresiasi kepada para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati jumlah UMK Kota Bandung 2022.

Oded menilai kenaikan UMK Kota Bandung tahun 2022 sangat rasional.

"Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x