UMK Kota Bandung Naik Tahun 2022, Oded Apresiasi Buruh: Sangat Rasional

- 26 November 2021, 18:31 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial teken kebijakan UMK Kota Bandung Tahun 2022 mengalami kenaikan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial teken kebijakan UMK Kota Bandung Tahun 2022 mengalami kenaikan /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung telah diusulkan naik untuk tahun 2022. Wali Kota Bandung Oded M Danial pun menyatakan apresiasi kepada para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 20212.

Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan Kota Bandung, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota Bandung Bandung memutuskan dengan musyawarah mufakat UMK Kota Bandung naik untuk tahun 2022.

Menurut Oded, kenaikan UMK Kota Bandung untuk tahun 2022 sangat rasional. Untuk itu ia mengapresiasi buruh terkait usulan nominal kenaikan UMK Kota Bandung untuk tahun 2022.

Baca Juga: 7 Alasan Anda Harus Makan Makanan Penutup Setiap Hari, Meski Manis Punya Banyak Manfaat untuk Kebaikan Tubuh

"Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," ucap Oded seperti dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Jumat 26 November 2021.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam surat ketetapan tersebut, UMK Kota Bandung untuk tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.859.838,72.

Dengan nominal ini artinya UMK Kota Bandung 2022 naik sebesar Rp117.562,72 dari UMK 2021 sebesar Rp3.742.276,48.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua secara Caesar, Raffi Ahmad: Aku Sih Biasa Aja

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x