Hore! Dadang Supriatna Akan Naikan UMK Kabupaten Bandung 10 Persen

- 25 November 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Pixabay/mohammed hasan/

PRFMNEWS - Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung mulai dicanangkan Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Rencananya, kenaikan UMK Kabupaten Bandung sebesar 10 persen ini dipertimbangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tahun 2022 mendatang.

UMK Kabupaten Bandung yang asalnya Rp3.241.929,67 kini akan di rencanakan menjadi Rp3.566.122,63.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten ini merupakan suatu bentuk kepedulian Bupati Bandung, Dadang Supriatna terhadap buruh.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final Elite Pro Academy, Persib Keluar Sebagai Runner Up

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Kabupaten Bandung (@humaskabbdg)

 

Seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @humaskabbdg, Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana menaikan UMK Kabupaten Bandung Tahun 2022 sebesar 10 persen, dari Rp.3.241.929,67 menjadi Rp.3.566.122,63.

“Nantinya, rekomendasi itu akan di serahkan langsung Bupati Dadang Supriatna kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” tulis akun Instagram @humaskabbdg.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x