PRFMNEWS - Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bandung naik sebesar Rp117 ribu tahun 2022.
Dengan adanya tambahan nominal ini, besaran UMK Kota Bandung tahun 2022 naik jadi Rp3.859.838,72.
Besaran UMK Kota Bandung terbaru tahun 2022 mengalami kenaikan jikan dibandingkan UMK Kota Bandung tahun 2021.
UMK Kota Bandung pada tahun 2021 ini sebesar Rp3.742.276,48. Dengan demikian UMK Kota Bandung untuk 2022 naik sebesar Rp117.562,72.
Baca Juga: KMP dan HMI Akan Lapor Dedi Mulyadi ke MKD, Mantan Bupati Purwakarta Santai: Silakan Saja
Informasi besaran UMK Kota Bandung tahun 2022 diketahui prfmnews.id dari Surat Rekomendasi Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Mengenai Usulan UMK Kota Bandung.
Surat rekomendasi ini ditandatangi langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Surat itu usulan UMK Kota Bandung tahun 2022 tersebut ditujukan kepada Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Oded menyatakan apresiasinya terhadap buruh dan pengusaha.