Naik Rp117 Ribu, Ini UMK Kota Bandung Terbaru 2022

- 27 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bandung naik sebesar Rp117 ribu tahun 2022.

Dengan adanya tambahan nominal ini, besaran UMK Kota Bandung tahun 2022 naik jadi Rp3.859.838,72.

Besaran UMK Kota Bandung terbaru tahun 2022 mengalami kenaikan jikan dibandingkan UMK Kota Bandung tahun 2021.

UMK Kota Bandung pada tahun 2021 ini sebesar Rp3.742.276,48. Dengan demikian UMK Kota Bandung untuk 2022 naik sebesar Rp117.562,72.

Baca Juga: KMP dan HMI Akan Lapor Dedi Mulyadi ke MKD, Mantan Bupati Purwakarta Santai: Silakan Saja

Wali Kota Bandung Oded M. Danial teken kebijakan UMK Kota Bandung Tahun 2022 mengalami kenaikan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial teken kebijakan UMK Kota Bandung Tahun 2022 mengalami kenaikan Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

Informasi besaran UMK Kota Bandung tahun 2022 diketahui prfmnews.id dari Surat Rekomendasi Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Mengenai Usulan UMK Kota Bandung.

Surat rekomendasi ini ditandatangi langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Surat itu usulan UMK Kota Bandung tahun 2022 tersebut ditujukan kepada Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Oded menyatakan apresiasinya terhadap buruh dan pengusaha.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x