UMK Jawa Barat 2022: 9 Daerah Ini Tidak Naik, Termasuk Bandung

- 1 Desember 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub).

Kepgub nomor 561 itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK.

Baca Juga: UMK Se-Jawa Barat Sudah Ditetapkan dan Diterapkan Mulai 1 Januari 2022, Berikut Besarannya

Sementara 18 daerah lainnya mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dari yang terendah naik kisaran Rp10 ribu hingga tertinggi naik Rp165 ribu.

Sembilan daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK 2022 adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 untuk 9 daerah tersebut:

Baca Juga: Tol Pasteur Ditutup karena Demo Buruh, Pakar Transportasi: Merugikan Masyarakat, Bisa Ditindak Polisi

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (2022)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x