PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Dalam Kepgub, disebutkan bahwa penetapan UMK di Jabar berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jabar tentang UMK 2022.
Berikut adalah daftar UMK se-Jabar terbaru sesuai isi Kepgub tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu I Don't Want To Miss A Thing Ciptaan Aerosmith, Soundtrack Spesial Film Armageddon
Dalam daftar itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggu sebesar Rp4.816.921,17.
Sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp1.852.099,52.
Berikut daftar lengkap UMK se-Jabar tahun 2022:
1 KOTA BEKASI Rp4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG Rp4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI Rp4.791.843,90
4 KOTA DEPOK Rp4.377.231,93
5 KOTA BOGOR Rp4.330.249,57