Satgas Keluarkan Surat Edaran Terbaru Mengenai Prokes Perjalanan Internasional Usai Penemuan Virus Omicron

- 29 November 2021, 13:14 WIB
 Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Satgas usai adanya temuan varian baru covid-19 Omicron
Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Satgas usai adanya temuan varian baru covid-19 Omicron /kmpix/Pixabay

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19, baru saja mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalananan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran mulai berlaku secara efektif pada hari ini tanggal 29 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian hari.

Sebelumnya Satgas Covid juga mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 kini telah dicabut karena sudah tak belaku. Karena diterbitkannya Surat Edaran baru.

Baca Juga: Dilaporkan KMP dan HMI Ke MKD Karena Dugaan Overlapping Wewenang, Dedi Mulyadi Beri Pembelaan Begini

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 yakni Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan dikeluarkan SE ini karena telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang menimbulkan peningkatan khusus di Benua Afrika.

Dengan penemuan virus jenis baru ini, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan dibutuhkannya penyesuaian terhadap mekanisme perjalanan internasional.

"Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 harus adaptif terhadap dinamika virus dan variannya yang terjadi secara global," kata Wika Jubir Satgas Penanganan Covid tersebut dalam keterangan pers rilis yang diterima prfmnews.id, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut, Ini Data Wilayah dan Fasilitas yang Terdampak Bencana

Baca Juga: Pak Uu Ingin Warga yang Terdampak Banjir Bandang Garut Terpenuhi Kebutuhanya dan Penanganan Berjalan Optimal

Penemuan SARS-CoV-2 B. 1.1.529 ini dinamakan Omricon yang dapat menyebar dengan luar di berbagai negara dunia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x