Viral Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat

- 2 September 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /PRFM

"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," lanjutnya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Jelekong Bandung: Sabu, Ganja dan Tramadol Masuk dalam Kemasan Makanan Ringan

"Saya tidak tahu apakah para pria peleceh itu mendapat kepuasan seksual saat beramai ramai menelanjangi dan memegangi kemaluan saya, yang jelas saya kalah dan tak bisa melawan. Saya bertahan di KPI demi gaji untuk istri, ibu, dan anak saya tercinta."

Kerena stres berkepanjangan, MS mengaku kerap sering jatuh sakit di tahun 2016.

Bahkan dia mengaku jika keluarganya ikut sedih karena kerap melihat dirinya tiba-tiba gebrak meja tanpa alasan dan berteriak tanpa sebab.

Dia mengaku setiap kali ingat pelecehan tersebut emosinya menjadi tidak stabil dan semakin lama perutnya terasa sakit, badan mengalami penurunan fungsi tubuh, dan gangguan kesehatan.

Pada 8 Juli 2017, MS memeriksakan diri ke Rumah Sakit PELNI untuk Endoskopi. Hasilnya dia diketahui mengalami hipersekresi cairan Lambung akibat trauma dan stres.

Baca Juga: Tanya Jawab Ganjil Genap di Gerbang Tol Kota Bandung yang Berlaku Mulai 3 September 2021

"Pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01:30 WIB, saat tidur, mereka melempar saya ke kolam renang dan bersama sama menertawai seolah penderitaan saya sebuah hiburan bagi mereka. Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Dimana keadilan untuk saya?," ungkapnya.

Akhirnya di 11 Agustus 2017 MS mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email. Pada 19 September 2017, Komnas HAM membalas email dan menyimpulkan apa yang dia alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Maka Komnas HAM menyarankan MS agar membuat laporan Kepolisian.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x