Dari Bukalapak hingga eHAC, Farhan: Indonesia Dalam Kondisi Darurat Kebocoran Data Pribadi

- 1 September 2021, 15:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan /DPR RI

PRFMNEWS - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pasalanya, ia menilai Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi belakangan ini.

"Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran eHAC," ujar Farhan dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis 1 September 2021.

Baca Juga: Data Pengguna eHAC Diduga Bocor, Kemenkes Minta Masyarakat Uninstall Aplikasi eHAC

Menurutnya, kebutuhan akan regulasi tentang perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen sangat tinggi.

RUU PDP ini ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU.

"Ada sanksi yang menarik di RUU PDP, tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar," tuturnya.

Baca Juga: Data Pengguna eHAC Diduga Bocor, Pakar Siber: Kemenkes Salah Besar

Meski menargetkan RUU PDP akan disahkan dalam tahun ini, akan tetapi soal keberadaan lembaga independen pelindungan data masih dalam perdebatan. Ia mengatakan, jika otoritas pelindungan data pribadi harus ada induknya, maka diperlukan sebuah lembaga yang punya otoritas yang kuat. Farhan menilai mimpinya bisa seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x