PRFMNEWS - Calon penumpang yang akan berpergian dengan pesawat diwajibkan untuk mengisi e-HAC atau Electronic - Healt Alert Card sebagai syarat bisa melanjutkan perjalanan udara di tengah pandemi.
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi elektronik yang bisa diisi oleh calon penumpang melalui aplikasi eHAC Indonesia di Playstore atau Appstore, dan bisa juga diakses di laman inahac.kemkes.go.id.
Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar mengatatakan, calon penumpang diharapkan mengisi e-HAC sehari sebelum jadwal keberangkatan agar tidak perlu repot-repot mengisi di bandara.
Baca Juga: Hadapi Libur Akhir Tahun 2020, Bandara Husein Siap Tambah Jam Operasional
"Mohon kerjasamanya para pengguna jasa transportasi udara untuk mengunduh dulu sehari sebelumnya lalu diisi, jadi ketika sudah di bandara tidak perlu repot-repot," ujar Iwan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 8 Desember 2020.
eHAC ini menurut Iwan wajib diisi sebagai syarat untuk menggunakan jasa transportasi udara, karena saat nanti akan dicek dan diverikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"jJdi kami sarankan untuk mengunduh dan mengisi dulu karena menjadi persyaratan untuk terbang dan verikasi dari KKP," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Tujuan Penutupan Jalan di Kota Bandung di Masa PSBB ProporsionalBaca Juga: Gagal di Indonesian Idol, Cynantia Pratita: Aku Lebih Terhormat Tereliminasi dengan Gayaku Sendiri