Calon Penumpang Pesawat Wajib Mengisi eHAC Sebelum Terbang

- 8 Desember 2020, 15:21 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil rapid test non reaktif atau PCR negatif Covid-19. Hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.

Iwan pun kembali menyarankan calon penumpang agar melakukan tes Covid-19 sebelum membeli tiket pesawat. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian karena tidak bisa terbang jika hasilnya reaktif atau positif Covid-19.

"Sebab jika hasilnya reaktif atau positif dipastikan tidak bisa terbang di hari itu. Jadi disarankan melakukan tes kesehatan dulu sebelum membeli tiket," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah