Gaji Ketua KPK Rp5 Juta per Bulan, tapi Tunjangannya Rp118 Juta, Ini Lho Rinciannya

- 1 September 2021, 10:26 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.


PRFMNEWS - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mendadak menjadi sorotan publik karena baru saja dijatuhi sanksi dengan terbukti melanggar kode etik.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen atau Rp1,8 juta kepada Lili selama 12 bulan.

Gaji yang dipotong adalah gaji pokok yakni dari Rp4,6 juta. Hal yang menjadi sorotan adalah tunjangan-tunjangan lainnya yang masih sangat besar sehingga Lili masih menerima take home pay sekitar Rp110,7 juta.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

Lantas sebenarnya berapa besar gaji Ketua KPK dan para wakilnya? Berikut rinciannya.

Besaran gaji pokok sekaligus tunjangan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 disebutkan pimpinan KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Untuk Ketua KPK gaji pokok setiap bulannya adalah Rp5.040.000, kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Baca Juga: KPK Ganti Istilah Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Pukat: Keliru, Harusnya Maling

Selain itu ketua juga menerima tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x