TWK Terbukti Melanggar Hukum, Tim Save KPK Desak Aktifkan Kembali 75 Pegawai KPK

- 22 Juli 2021, 14:16 WIB
gedung KPK
gedung KPK / Tangkap layar/IG @official.kpk/


PRFMNEWS - Ombudsman RI telah menyatakan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN melanggar hukum dengan beberapa poin temuan.

Merespons hal ini, Tim Advokasi Selamatkan KPK menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai kewajiban Undang-undang.

Dikutip dari postingan akun instagram resmi Indonesian Corruption Watch (ICW) @sahabaticw, Rabu 21 Juli 2021, Tim Save KPK pun menyatakan dan mendesak 6 hal kepada KPK, Kepolisian, dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

Pertama, KPK harus segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.

Kedua, Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, mengawasi Tindakan Korektik yang harus dilakukan KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan korektif sebagaiman hasil laporan Ombudsman.

Ketiga, Presiden harus memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk Plt agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses.

Baca Juga: Breaking! Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Keempat, Dewan pengawas segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.

Kelima, KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan Ombudsman.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x