PRFMNEWS - Beredar unggahan pengguna Facebook dengan narasi adanya dana hibah sebesar Rp96 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut pengguna Facebook, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan ada dana hibah sebesar mengalir Rp96 miliar.
Setelah unggahan tersebut viral, ICW langsung membantah kabar tentang adanya dana hibah Rp96 miliar dari KPK.
Seperti yang dituliskan Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam laman 'Laporan Isu Hoaks', unggahan yang menyebut ICW dapat dana hibah Rp96 miliar dari KPK adalah tidak benar.
Baca Juga: Menlu Retno Minta Perlindungan ABK Indonesia ke Korea Selatan
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyatakan bahwa klaim terkait ICW menerima dana hibah Rp96 miliar merupakan informasi hoaks.
Adnan juga menjelaskan bahwa dalam laporan audit keuangan 2010-2014, ICW mendapatkan bantuan Rp1,47 miliar dari UNODC dalam periode 5 tahun.
Baca Juga: Tips Jaga Kondisi Psikis di Tengah Pandemi Covid-19, Salah Satunya Jangan Asal Baca Berita
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan Konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.