Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

- 22 Juli 2021, 13:43 WIB
Gedung KPK ditembaki coretan di malam hari.
Gedung KPK ditembaki coretan di malam hari. /Twitter.com/@girisuprapdiono/


PRFMNEWS - Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam prosedur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN Tahun 2021.

Ombudsman RI menyebut maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang terjadi di antaranya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ketidakkompetenan pelaksana, hingga perbuatan tidak patut oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK," ujar Robert dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

1. Penyimpangan prosedur
Terkait Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ditemukan penyimpangan prosedur yang terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang seharusnya dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

2. Penyalahgunaan wewenang
Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut yaitu Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga 6 kali rapat harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut," tegas Robert.

Baca Juga: Gedung KPK Disorot Laser 'Berani Jujur Pecat!', Greenpeace: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

3. Tidak berkompeten
Sementara pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, ditemukan maladministrasi di mana BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x