PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo meminta hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Jokowi menilai, hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi.
"Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam keteranganya, Senin 17 Mei 2021.
Baca Juga: Heboh! Video Jokowi Promosikan Bipang Ambawang Sebagai Menu Lebaran Tuai Kontroversi
Ia juga meminta kepada pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Presiden menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya.