Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

- 30 Agustus 2021, 17:04 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PRFMNEWS - Gaji milik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipotong oleh Dewan Pengawas KPK sebesar 40 persen atau Rp1,8 juta dalam rangka sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua Majelis Etik, Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan, pemotongan gaji Lili Siregar itu dilakukan selama 12 bulan ke depan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpang dikutip dari ANTARA, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Diduga Rampok Uang Rakyat

Gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.

Sehingga Lili masih mendapatkan "take home pay" sekitar Rp110,7 juta.

Baca Juga: Beredar Poster KPK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Petugas Penyuluh Anti Korupsi, Cek Faktanya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x