KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku yang Kini Masih Buron

- 2 Agustus 2021, 13:00 WIB
 Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice.
Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

PRFMNEWS - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang terlibat dalam kasus korupsi.

Bahkan terbaru, KPK mengingatkan siapa saja yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta hari ini Senin, 2 Agustus 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Cari Cari Nama Penerima Bansos PPKM Rp600.000 di Sini dengan Syarat KTP

Dalam pasal itu disebutkan siapa yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Aksi Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi: Mari Awasi, Ciptakan Generasi Tangguh Masa Depan

Ali mengatakan KPK telah melakukan banyak cara untuk menemukan Harun Masiku.

Bahkan pencarian Harun Masiku tak hanya dilakukan di dalam negeri, melainkan sudah hingga luar negeri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x