Harun Masiku Masuk DPO KPK

- 5 Februari 2020, 16:01 WIB
/kpk.go.id

BANDUNG, (PRFM) - Harun Masiku hingga kini masih berkeliaran bebas. Mantan Caleg PDI Perjuangan itu mendadak lenyap usai Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sejak 27 Januari 2020, KPK telah memajang Harun masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di laman website resmi. Bahkan, pengumuman Harun Masiku pada DPO telah diserahkan kepada Polri.

Di dalam pengumuman DPO yang dipajang KPK, Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana korupsi. Harun Masiku disinyalir memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x