Diskusi Komisi Informasi: Siaran Pers Ombudsman Soal TWK KPK Perlu Disikapi Bijak

- 29 Juli 2021, 15:51 WIB
Gedung KPK ditembaki coretan di malam hari.
Gedung KPK ditembaki coretan di malam hari. /Twitter.com/@girisuprapdiono/


PRFMNEWS - Siaran pers Ombudsman RI soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN harus disikapi secara bijak.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan KI Jabar secara virtual, Kamis 29 juli 2021.

Senada, Komisioner ORI 2016-2021 dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) 2009-2013, Alamsyah Saragih mengatakan, siaran pers tersebut sesuai dengan amanat UU No.37/2008 tentang Ombudsman yang antara lain memberi mandat memeriksa prosedur dan hasil dari TWK komisi rasuah tersebut.

"ORI juga berwenang publikasikan hasil temuannya itu sepanjang sesuai kadar dan tidak masuk ranah motif pidana apalagi politik. Rekomendasi ORI ini juga bukan seperti hakim yang membatalkan sebuah putusan tapi memberikan saran dan rekomendasi agar mencegah maladministrasi sebuah badan publik," ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, rilis tersebut juga berwenang diekspos karena menyangkut kepentingan publik, baik di bidang administrasi maupun hak informasi publik. Bukan kemudian seolah-olah memperjuangkan 75 anggota KPK yang tak lolos TWK, atau jangan selalu dikaitkan politik.

"Apalagi dari kawan-kawan ORI juga sudah infokan ke saya, bahwa isi rekomendasi dalam siaran pers tersebut pun sudah disambut tim presiden. Sudah ada pembicaraan antara Komisioner ORI dengan tim dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman," katanya.

Sementara, Guru Besar Kebijakan Publik Unpad, Asep Warlan Yusuf menyebut siaran pers itu juga bagian dari hak publik dalam memperoleh informasi, memikirkan negara, dan mengembangkan pendapat.

"Jadi, jangan dianggap mengacak-acak sistem ASN namun justru berusaha memberikan pengaruh kepada pejabat publik agar merilis kebijakan publik yang baik," ucapnya.

Namun pendapat lain diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Prof. DR. Romli Atmasasmita. Ia menilai, siaran pers berbasis pelaporan dari wadah pegawai KPK tidak sah karena dilakukan bukan oleh masyarakat umum tapi oleh pegawai kepada pimpinan KPK.

Menurut dia, siaran pers tersebut tidak sesuai kewenangan ORI dan bahkan berpotensi melanggar aturan. Sebab, merujuk UU No.37/2008 tentang ORI, peran fungsi Ombudsman hanya terkait pemeriksaan atas perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dan menimbulkan kerugian material.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x