PRFMNEWS - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dengan nominal Rp1 juta bagi pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.
BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya dikurangin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tesebut.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beri Bocoran Soal Penyaluran BSU 2021 Rp1 Juta, Ini Calon Penerimanya
Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 cair?
Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU 2021 dilakukan setelah penyusunan Permenaker terkait pelaksanaan BSU selesai.
Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Baca Juga: Ini Syarat Menerima BSU 2021, Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp1 Juta
"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 24 Juli 2021.