Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta Cair? Ini Jawaban Menaker

- 25 Juli 2021, 07:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram.com/@kemnaker

Kemenaker juga telah mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 yang akan menjadi daerah sasaran BSU 2021.

Para Kadisnaker diminta dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

Baca Juga: BSU 2021 Jawa Barat Akan Segera Disalurkan, Ini Kabar Terbarunya

Berikut syarat sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

1. Pekerja atau buruh WNI
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM level 4
4. Pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta dan terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
5. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah