Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta Cair? Ini Jawaban Menaker

- 25 Juli 2021, 07:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram.com/@kemnaker

PRFMNEWS - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dengan nominal Rp1 juta bagi pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.

BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya dikurangin.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tesebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beri Bocoran Soal Penyaluran BSU 2021 Rp1 Juta, Ini Calon Penerimanya

Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 cair?

Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU 2021 dilakukan setelah penyusunan Permenaker terkait pelaksanaan BSU selesai.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Baca Juga: Ini Syarat Menerima BSU 2021, Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp1 Juta

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 24 Juli 2021.

Kemenaker juga telah mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 yang akan menjadi daerah sasaran BSU 2021.

Para Kadisnaker diminta dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

Baca Juga: BSU 2021 Jawa Barat Akan Segera Disalurkan, Ini Kabar Terbarunya

Berikut syarat sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

1. Pekerja atau buruh WNI
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM level 4
4. Pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta dan terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
5. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah