Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:32 WIB
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat.
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

r. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: IGD Khusus Covid-19 RSUD Kota Bandung Tutup Sementara

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x