Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:32 WIB
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat.
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Samsat Ada Perubahan Jam Operasional ! Simak Selengkapnya di Sini

d.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: dr Tirta Singgung Istilah 'Endorsment Covid' : Kalau Gitu Caranya Pasien Covid Sudah Kaya Raya

f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: PPKM Darurat, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur

h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Naik 174 Kasus

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x